Medanbisnisdaily.com-Medan. Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme telah disahkan DPR, (25/5/2018), setelah sempat menimbulkan pro kontra di kalangan internal DPR dan masyarakat. Salah satu poin yang menjadi polemik itu adalah mengenai definisi terorisme itu sendiri.
Namun akhirnya setelah adanya desakan dari masyarakat, khususnya pasca tragedi bom yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di 3 gereja di Surabaya, RUU itupun akhirnya resmi disahkan menjadi UU Antiterorisme.
Apa dan bagaimana sebenarnya ikhwal UU ini? Hal itulah yang menjadi topik pembahasan dalam diskusi yang berjudul "Ikhwal UU Antierorisme". Diskusi ini akan berlangsung di Literacy Coffee, Jalan Jati II, No1, Teladan Timur, Medan Teladan, Kota Medan, Sabtu (2/6/2018), pukul 19.30 WIB.
Kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (30/5/2108), pemilik yang juga pengelola Literacy Coffee, Jhon Fawer Siahaan mengatakan, masyarakat perlu memahami undang-undang tersebut, sebab sering kali di tataran masyarat terlalu gampang bicara tanpa memahami isi.
"Pemahaman atau sosialisi UU itu perlu dilakukan. Supaya masyarakat paham isi dan substansinya. Jangan sampai terjadi senjata makan tuan," ujar Jhon.
Nantinya sebagai narasumber dalam diskusi itu antara lain, Gindo Nadapdap (praktisi hukum dari Sentra Keadilan) Shohibul Anshor Siregar (akademisi) dan Quadi Azam (Pusham Unimed) dan moderator Tio Agung Rianto (Suara Indonesia)
0 Komentar