Dalam rangka pengendalian kualitas udara, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) yang dimana mobil pribadi berusia 10 tahun ke atas wajib diberhentikan izin operasionalnya. Peraturan ini sedang disusun mekanismenya, sehingga diharapkan sudah terbentuk paling lambat tahun 2020 dan dilaksanakan pada tahun 2025.
Sumber : Inilah,com |
Sebelumnya, Anies pernah dituntut oleh FAKTA (Forum Warga Jakarta) ke pengadilan negeri tinggi akibat data buruk mengenai polusi Jakarta karena dirasa tidak melindungi masyarakatnya dari ancaman lingkungan. Menanggapi tuntutan warganya, Anies cukup yakin bahwa keputusan ini dirasa tepat dalam pengendalian polusi udara yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, terutama di Kota Metropolitan.
Dikutip dari Media Kompas.com, Samsat Polda Metro Jaya menyatakan bahwa di bawah tahun 2010 saja sudah ada 9.482.130 unit kendaraan. Rinciannya Jakarta 5.447.727 unit, Banten 1.750.582 unit dan Bekasi 2.283.821 unit.
Jakarta menempati posisi rangking 1 sebagai kota besar di dunia paling penuh polusi berdasarkan laman AirVisual dan diikuti Kota Dubai yang menempati posisi kedua. Padahal, WHO menetapkan ambang batas normal bagi kandungan polusi PM2.5 adalah 25 mikrogram/m³ dan ambang batas normal polusi PM2.5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup adalah 65 mikrogram/m³.
Greenpeace Indonesia merespon kebijakan ini dengan menyarankan agar Pemerintah Provinsi melakukan inventarisasi emisi secara berkala sebagai dasar kajian ilmiah untuk mengetahui sumber pencemaran udara Jakarta. Juga, menambah pengadaan ruang hijau di kota Jakarta.
0 Komentar