SURAT TERBUKA KEPADA YANG TERHORMAT BAPAK JOKO WIDODO (PRESIDEN RI)


Dengan rasa hormat dan cinta kami seluruh masyarakat Desa Siboruon Kec. Balige Kabupaten Toba yang kami buktikan dengan 100% suara bulat memilih bapak pada PILPRES periode kedua (2019-2024), karena kami telah merasakan kepedulian Bapak keseluruh Nusantara sampai kepelosok tanpa membedakan suku, agama, dan ras.

Dengan rasa kepercayaan penuh terhadap bapak kami menyampaikan keluhan dan kekecewaan kami masyarakat Desa Siboruon terhadap kesewenang-wenangan pihak KPH XIII DINAS KEHUTANAN Dolok Sanggul yang menghentikan pelebaran jalan ke lahan pertanian/perladangan kami di areal Sirambe yang menggunakan dana desa (DD) dengan surat  no. 522/54/KPH XIII/DISHUT/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang Pelarangan Pelebaran Jalan.

Bagaikan petir disiang hari kami sangat terkejut dan heran dengan isi surat tersebut yang menyatakan bahwa itu adalah HUTAN LINDUNG. Kami sangat keberatan dengan isi surat tersebut karena sebelum penjajahan Belanda sampai berdirinya NKRI nenek moyang kami telah mengusahai dan menguasai lahan tersebut secara turun temurun sampai sekarang dengan cara tradisional,tapi hasilnya tidak memuaskan karena akses jalan hanya jalan setapak sehingga pengangkutan pupuk tidak dapat dilakukan mengakibatkan hasil tanaman tidak optimal.

Dengan musyawarah masyarakt desa kami sepakat pelebaran jalan agar dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan roda enam.Tapi setelah pelebaran jalan selesai 90% datang surat KPH XII melarang dan menyatakan areal tersebut adalah hutan lindung.

Perlu kami jelaskan, pada tahun 1981 masyarakat desa Siboruon sepakat melakukan penanaman pinus dilereng gunung untuk membantu program pemerintah dalam rangka penghijauan tapi tetap menjadi hutan rakyat.Disebabkan Desa Siboruon dan lahan sekitarnya berada dilereng gunung maka persawahan diubah menjadi perladangan dan setiap pinggiran lahan/ladang tanaman kopi atau holticultura ditanami dengan pohon aren,ingul,petai,jengkol,dan pohon lainnya sehingga seperti hutan.Mungkin ini yang membuat pihak kehutanan menyatakan hutan lindung.

Ironisnya banyak hutan tua yang telah berganti menjadi perkebunan oleh para pemodal tentunya sepengetahuan atau ada izin dari yang berkompeten untuk itu. Apakah kami masyarakat yang lemah ini dikorbankan oleh pihak kehutanan untuk memenuhi keinginan para pengusaha?, hanya Tuhan dan mereka yang tahu.
Kembali pada pokok permasalahan setelah surat KPH XIII diterima Kepala Desa Siboruon, utusan masyarakat mendatangi KPH XIII di Dolok Sanggul tapi jawaban KPH mereka hanya menjalakan tugas dari atasan. Kemudian, Bupati Kabupaten Toba mengundang pihak KPH XIII dan masyarakat Siboruon untuk musyawarah tapi jawaban kepala KPH XIII juga sama hanya melaksanakan tugas dari atasannya. Selanjutnya, utusan masyarakat Siboruon menghadap ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara membawa data-data dan bukti penguasaan tapi tetap juga tidak direspon.
Kemudian pada tanggal 28 Juli 2018 saya (Bonar Siahaan) menyerahkan data- data/history pengusahaan dan perkampungan nenek moyang kami kepada Menteri Pertanian dan Dirjen kehutanan pada saat seminar sehari tentang PEMANFAAATAN TANAH ULAYAT UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PENDUDUK SETEMPAT DAN PENGENTASAN KAUM MISKIN DI KAWASAN DANAU TOBA  di gedung serbanguna SMA Unggul Del di Sitoluama Kec. Laguboti Kab.Toba yang disaksikan oleh Menteri Desa, Menteri ATR/BPN dan Bapak Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, namun sampai sekarang tidak ada hasilnya, yang ada malah pihak kehutanan melarang pelebaran jalan kekampung Martampuk Batu dan Sosor Unsim yang berada di desa Siboruon menggunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2020 dengan mengatakan bahwa daerah tersebut adalah kawasan hutan.

Selanjutnya pihak kehutanan mengatakan bahwa hanya  ada satu cara agar Desa Siboruon bisa membangun memakai anggaran dari pemerintah yaitu membentuk kelompok tani kehutanan dan minta bantuan dari kehutanan.tapi setelah kami perhatikan desa tetangga yang membentuk kelompok tani kehutanan dan bekeja sama dengan kehutanan menanami pohon dilahan mereka, pihak kehutanan membuat pamplet dilarang masuk dan menyatakan bahwa areal tersebut adalah hutan lindung.

Sungguh pembodohan bagi masyarakat yang tergiur dengan kata- kata dari pihak kehutanan tersebut. Sebab ini sama dengan menyerahkan lahan pertanian menjadi kawasan hutan. KELOMPOK TANI KEHUTANAN yang digagasi pihak kehutanan kami anggap salah satu cara memecah belah masyarakat Desa Siboruon agar mudah dikuasai .

Atas dasar pemaparan singkat  saya ini dengan segala kerendahan hati kami masyarakat desa Siboruon memohon kepada Bapak Presiden RI agar sudi kiranya menginstruksikan jajaran terkait agar mengembalikan hak kami atas lahan dan kampung yang telah kami tempati jauh sebelum NKRI yang kita cintai ini berdiri.
Demikian permohonan ini kami buat dan kami percaya kepada bapak sudi merasakan dan memperhatikan penderitaan kami ini.

Hormat saya,
Bonar Siahaan 

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Masukkan di petisi dan sebarkan un5uk dapat dukungan banyak orang

    BalasHapus